Andreas Tersangka Pembunuhan Bos Sembako, Hendak Kabur ke Batam Bersama Keluarga

Bekasi, RISE News – Kepolisian akhirnya menetapkan Andreas sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Alex Lius Setiawan (64), pemilik usaha sembako yang jasadnya ditemukan di dalam ruko kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Tersangka diketahui sempat berupaya melarikan diri ke Batam dengan mengajak serta istri dan anaknya.

Penangkapan dilakukan aparat gabungan dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Andreas diringkus saat tengah bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (1/6) dini hari.

“Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” ungkap Iptu Nurul Farouk Fadillah, Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam keterangan kepada pers, Senin (2/6/2025).

Dari keterangan pihak kepolisian, Andreas sempat transit di hotel untuk menyusun rencana kabur ke Batam melalui jalur udara. Hal ini diakui sebagai upaya melarikan diri setelah menghabisi nyawa korban dan menggondol uang puluhan juta rupiah dari lokasi kejadian.

“Setelah membunuh, dia membawa kabur uang di atas lima puluh juta rupiah yang ada di meja kasir dan kamar korban,” jelas Kompol Adam Pramana, Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Kompol Adam, tersangka menyewa hotel di Tangerang agar dekat dengan bandara, sebagai titik awal pelarian ke luar pulau. Namun, pelariannya kandas setelah tim kepolisian lebih dulu mengendus keberadaannya dan melakukan penyergapan tanpa perlawanan.

Saat ini, Andreas sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif utama pelaku, termasuk apakah pembunuhan tersebut telah direncanakan atau spontan.

Atas perbuatannya, Andreas dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, yang masing-masing dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *