Bogor, RISE News — Tokoh politik Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui telah melakukan pelanggaran lalu lintas setelah terlihat tidak mengenakan helm saat dibonceng menggunakan sepeda motor dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Ia menyatakan siap ditindak sesuai hukum yang berlaku dan meminta kepolisian tetap menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Silakan ditindak. Saya memang tidak memakai helm saat itu dan itu pelanggaran,” ujar Dedi.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menyatakan telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Yang ada di video itu adalah Pak Gubernur (sapaan Dedi Mulyadi). Jadi kita lakukan penilangan dengan ETLE,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian, saat dihubungi pada Jumat (13/6/2025).
Menurut Ardian, penindakan tersebut dilakukan dengan ETLE Mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor, berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025 yang menegaskan bahwa selama periode 1 Juni hingga 1 Juli 2025, tidak ada lagi penindakan manual menggunakan blangko tilang.
“Penindakan lalu lintas dilakukan dengan ETLE atau teguran. Saat ini kami sedang melakukan validasi data kendaraan Dinas Perhubungan,” tambah Ardian.
Dalam video yang viral di media sosial, Dedi terlihat dibonceng oleh petugas Patwal Dishub tanpa mengenakan helm. Polisi mengidentifikasi kendaraan melalui pelat nomor, dan akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemilik kendaraan dinas tersebut.
“Petugas Patwal yang membonceng Pak Gubernur adalah Ferdian. Analisis video menunjukkan pelanggaran membawa penumpang tanpa helm,” jelas Ardian.
Setelah konfirmasi dikirim, pihak instansi terkait diminta melengkapi data, termasuk nomor telepon pelanggar, untuk menerbitkan nomor BRIVA sebagai bagian dari sistem pembayaran denda tilang elektronik.
“Pak Gubernur juga nanti mengisi datanya. Kalau betul itu nomor HP beliau, setelah BRIVA keluar, akan kami kirimkan ke nomor tersebut,” lanjutnya.
Denda Maksimal Rp250.000
Pelanggaran tidak menggunakan helm sebagai penumpang diatur dalam Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
Ardian menegaskan, dalam sistem ETLE, penindakan ditujukan kepada kendaraan, bukan individu. Artinya, kendaraan yang membawa penumpang tanpa helm dianggap melakukan pelanggaran.
“Kalau kendaraan itu membawa penumpang tanpa helm, berarti pelanggarannya adalah membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm. Itu yang kami input ke sistem E-Tilang,” katanya.
Setelah denda dibayar melalui BRIVA, status pelanggaran akan otomatis tercatat sebagai diselesaikan dalam sistem ETLE.
“Yang penting, kami sudah melakukan penindakan sesuai prosedur dan jukrah dari Kapolri. Proses validasi tinggal satu hari. Hari ini, surat konfirmasi kami kirimkan,” tutup Ardian.














Leave a Reply