Jakarta, RISE News – Fenomena kemudahan mengakses layanan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata membawa dampak serius bagi banyak masyarakat Indonesia. Tanpa pertimbangan matang, sejumlah orang tergoda mengambil dana cepat tanpa memperhitungkan kemampuan untuk membayar kembali, sehingga berujung pada jeratan utang yang menyulitkan secara finansial, sosial, bahkan hukum.
Pinjaman online memang menawarkan proses pencairan dana yang cepat, namun di balik kemudahan itu tersembunyi konsekuensi berat. Penggunaan pinjol yang terus meningkat—baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif—menggambarkan rendahnya literasi keuangan digital di kalangan masyarakat.
Banyak pengguna terperangkap utang akibat bunga tinggi dan denda keterlambatan. Padahal, OJK sudah menetapkan batas bunga melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023, yakni maksimal 0,1% per hari untuk pinjaman produktif dan 0,2% untuk pinjaman konsumtif. Namun, jika terjadi gagal bayar (galbay), bunga dan denda bisa terus membengkak, serta menimbulkan tekanan dari penagih utang (debt collector).
Dampak gagal bayar pinjol tidak berhenti pada beban bunga saja. Konsumen juga berisiko menghadapi intimidasi dari debt collector bersertifikat, penurunan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, penyalahgunaan data pribadi, hingga gugatan hukum perdata dan pidana. Bahkan, rekam kredit buruk di SLIK bisa menghambat akses pinjaman perbankan di masa depan maupun peluang kerja.
Menanggapi fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada Ijtima’ Ulama tahun 2021 yang menyatakan bahwa pinjaman online hukumnya haram apabila mengandung unsur riba, bunga, dan tekanan terhadap peminjam. Menurut MUI, praktik pinjam meminjam seharusnya merupakan bentuk tolong-menolong, sesuai dengan nilai-nilai Islam yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis.
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman,” demikian bunyi salah satu hadits yang digunakan sebagai dasar fatwa. Selain itu, MUI juga mengajak para pelaku industri pinjol untuk tidak hanya menjadikan fatwa ini sebagai formalitas, tetapi sebagai pedoman dalam menjalankan layanan pinjaman sesuai syariah.
KH Asrorun Niam, Ketua MUI Bidang Fatwa, juga menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan tidak seharusnya menggunakan pinjaman berbunga. Ia mendorong penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah sebagai alternatif solusi pembiayaan yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Jika pun terpaksa berutang, ia menganjurkan menggunakan skema qardhul hasan—pinjaman tanpa bunga.
Data terbaru dari OJK menunjukkan adanya lonjakan signifikan dalam sektor pinjaman online. Per awal 2025, tercatat lebih dari 45 juta akun aktif dengan total nilai pinjaman yang disalurkan mencapai Rp61 triliun. Namun, angka ini juga disertai peningkatan risiko gagal bayar. Rasio TWP90 (tingkat wanprestasi di atas 90 hari) pada Februari 2025 tercatat sebesar 3,15 persen—naik dari tahun sebelumnya.
OJK terus mengimbau masyarakat untuk membaca kontrak pinjaman secara cermat dan mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman. Kesadaran finansial dan pemahaman terhadap konsekuensi hukum serta etika dalam berutang dinilai sangat penting untuk mencegah masyarakat dari jeratan pinjol yang merugikan.














Leave a Reply