Aliansi Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya Bekasi Tolak UU TNI, DPRD Bekasi Siap Follow Up Aspirasi

Bekasi, RISE News – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (24/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan prinsip demokrasi dengan membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai instansi pemerintahan.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh aliansi, mahasiswa menilai bahwa pasal 47 ayat (2) dan pasal 53 dalam UU TNI terbaru merupakan bentuk kemunduran hukum yang bertentangan dengan prinsip Supremasi Sipil. Prinsip ini menegaskan bahwa militer harus berada di bawah kendali otoritas sipil, bukan justru terlibat dalam pemerintahan.
“Negara ini milik rakyat, dan hanya rakyat yang berhak menentukan masa depan bangsa. Jika militer dibiarkan masuk ke ranah sipil, maka demokrasi kita terancam dan bisa mengarah pada otoritarianisme,” ujar salah satu perwakilan aliansi dalam keterangan tertulisnya.
Mahasiswa menyoroti peran utama militer yang seharusnya hanya fokus pada pertahanan negara, bukan mengelola pemerintahan. Mereka mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 yang secara tegas menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, bukan terlibat dalam urusan sipil.
Sebagai bentuk perlawanan, Aliansi Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya Bekasi mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Menolak ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif menjabat di dalam institusi sipil.
2. Mendesak Ketua DPRD Bekasi menandatangani Pakta Integritas Penolakan terhadap UU TNI yang disahkan DPR RI pada 20 Maret 2025.
3. Menuntut DPRD Kota Bekasi untuk mengeluarkan surat rekomendasi agar militer ditarik dari jabatan sipil dan dikembalikan ke barak.
4. Menyerukan reformasi institusi TNI.
5. Menuntut pembubaran Komando Teritorial.
Menanggapi aksi dan tuntutan mahasiswa, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia, menyatakan bahwa pihaknya siap menerima aspirasi tersebut dan akan menindaklanjutinya. Namun, ia juga menegaskan bahwa kewenangan DPRD dalam hal ini terbatas.
“DPRD kota maupun DPRD provinsi tidak memiliki wewenang untuk mematahkan UU TNI yang sudah disahkan. Aspirasi mahasiswa diterima dan akan di-follow up, mengenai keputusan diserahkan kepada pimpinan DPRD,” pungkas Adelia.
Sejauh ini, pihak DPRD Bekasi belum memberikan keputusan resmi terkait tuntutan mahasiswa. Namun, gelombang kritik terhadap UU TNI terus menguat di berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis sipil, yang juga menilai kebijakan ini sebagai ancaman terhadap prinsip demokrasi.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *