Jakarta, RISE News — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Ia bahkan menyentil Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan langsung mengawasi proses hukum yang menjerat kliennya.
Hotman menegaskan bahwa Nadiem tidak bersalah dan berkomitmen akan membuktikan kliennya tidak terlibat praktik korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019–2022 tersebut.
“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan, dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kenapa dia ditahan?” ujar Hotman dalam pernyataan yang diunggah ke akun Instagram resminya, Sabtu (5/9/2025).
Bawa Nama Prabowo: “Gelar Perkaranya di Istana!”
Dalam pernyataan terbuka tersebut, Hotman mengajak Presiden Prabowo untuk memanggil Kejaksaan Agung dan menggelar perkara kasus ini di Istana Negara. Ia mengaku hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima satu rupiah pun dari proyek tersebut.
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim. Gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: satu, Nadiem tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya,” tegas Hotman.
“Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun lalu,” tambahnya.
Status Hukum Nadiem
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah tiga kali diperiksa Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6), berlangsung selama 12 jam. Pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7), selama 9 jam, dan yang ketiga pada Kamis (4/9). Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Selain Nadiem, empat tersangka lainnya adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW) — Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL) — Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Jurist Tan (JT/JS) — Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan
- Ibrahim Arief (IBAM) — Konsultan perorangan Kemendikbudristek
Respons Istana dan Kejagung
Menanggapi permintaan Hotman Paris, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (5/9/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” kata Anang.
Ia juga memastikan bahwa penyidik akan mendalami semua pihak yang terlibat guna mengungkap fakta hukum secara utuh.














Leave a Reply