KPK Dalami Aliran Dana CSR BI-OJK ke Yayasan Milik Tersangka Anggota DPR Satori

Jakarta, RISE News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengalir ke sejumlah yayasan milik Satori (ST), anggota DPR RI sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi program CSR BI-OJK.

Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa 12 orang saksi di Polresta Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (2/9). Para saksi diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana CSR yang bersumber dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

“Semua saksi hadir dan didalami terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia serta Pengelola Jasa Keuangan yang cair ke yayasan tersangka, saudara ST,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/9).

Saksi dari Yayasan dan Bank BJB

Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa:

  • Muhamad Mu’min, staf administrasi Satori saat menjabat anggota Komisi XI DPR RI
  • Nia Nurrohmah, Ketua Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan
  • Ali Jahidin, Ketua Yayasan As Sukiny dan guru SMPN 2 Palimanan
  • Mohammad Fahmi Heryanda, Junior Relationship Officer Bank BJB Cabang Sumber
  • Silmi Ahda Fauziyah, Teller Bank BJB Cabang Sumber
  • Abdul Mukti, Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon
  • Ade Andriyani, Bendahara Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan
  • Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan staf Bapenda Cirebon
  • Devi Yulianti, tenaga ahli Satori selama menjabat anggota DPR RI
  • Fatimatuzzahroh, Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima
  • Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al Fairuz dan guru MAN 2 Kota Cirebon
  • Jadi, Ketua Yayasan Al Munaroh dan staf Desa Panongan

KPK menduga, dana CSR yang seharusnya untuk kepentingan sosial, justru disalurkan ke yayasan milik atau terafiliasi dengan Satori, dan kemudian diduga disalahgunakan.

Kasus Bermula dari Laporan PPATK

Penyidikan kasus ini bermula dari laporan analisis transaksi keuangan yang disampaikan oleh PPATK, serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan dokumen dan alat bukti penting:

  • Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (digeledah 16 Desember 2024)
  • Kantor OJK, Jakarta (digeledah 19 Desember 2024)

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

KPK secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni:

  • Satori (ST), anggota Komisi XI
  • Heri Gunawan (HG)

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada 7 Agustus 2025.

KPK menduga kedua legislator ini berperan dalam memfasilitasi, mengatur, hingga mengarahkan aliran dana CSR BI dan OJK ke yayasan-yayasan tertentu, yang kemudian dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *