KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pejabat Standard Chartered Terkait Dugaan Korupsi Kredit LPEI

Jakarta,RISE News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Country Head of Financial Crime Surveillance Operations Standard Chartered Bank berinisial DAP dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sebelumnya, DAP dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (22/7/2025), namun tidak hadir karena meminta penjadwalan ulang.

“Yang bersangkutan minta penjadwalan ulang, sehingga akan dikoordinasikan untuk pemeriksaannya kembali,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Pemeriksaan terhadap DAP merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh LPEI kepada sejumlah debitur. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga petinggi PT Petro Energy (PE).

Tersangka dari LPEI:

  • Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
  • Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI

Tersangka dari PT Petro Energy:

  • Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT PE
  • Newin Nugroho – Direktur Utama PT PE
  • Susi Mira Dewi Sugiarta – Direktur Keuangan PT PE

KPK juga tengah menelusuri aliran dana mencurigakan ke sejumlah debitur lain, di antaranya PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Total terdapat 15 debitur yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah yang kini diselidiki lembaga antirasuah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana ekspor yang semestinya diperuntukkan bagi penguatan industri nasional.

KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke institusi keuangan atau individu lain di luar LPEI dan PT PE.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *