Solo, RISE News — Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, memutuskan tidak berwenang mengadili perkara gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat. Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diperiksa lebih lanjut oleh PN Solo.
“Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, II, III, dan IV. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi amar putusan Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Tergugat dalam perkara ini meliputi Presiden Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Para tergugat menilai perkara ini merupakan bagian dari proses pencalonan pejabat publik, sehingga seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau aparat penegak hukum dalam ranah pidana, bukan perdata di pengadilan negeri.
Penggugat Tak Terima, Ajukan Banding
Usai sidang, penggugat Muhammad Taufiq menyatakan kecewa dan menyebut bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan keberanian dari majelis hakim. Ia menyatakan akan segera mengajukan banding.
“Saya masih punya waktu 14 hari. Kami akan ajukan banding dan kami juga tengah menyiapkan gugatan citizen lawsuit,” ujar Taufiq saat dihubungi usai putusan dibacakan.
Ia menilai keputusan hakim tidak mencerminkan kemenangan tergugat, namun lebih kepada ketakutan untuk memproses perkara yang melibatkan tokoh besar.
“Ini bukan kemenangan. Ini bukti bahwa hakim di daerah masih takut dan belum berani. Ini sudah kami prediksi sejak pagi,” ungkapnya.
Tanggapan Tergugat: Sesuai Jalur Hukum
Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, YB Irpan, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa substansi gugatan tidak berada dalam kompetensi PN Solo karena berkaitan dengan tindakan administrasi lembaga negara.
“Ini bukan perkara perdata biasa. Objek yang disengketakan adalah tindakan administratif dari lembaga pemerintahan, sehingga seharusnya diperiksa di PTUN,” jelas Irpan.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebut bahwa perbuatan hukum lembaga negara yang disengketakan masuk dalam ranah tata usaha negara.
“Majelis hakim telah sejalan dengan peraturan. Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut, maka sidang tidak dilanjutkan ke pokok perkara,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya merupakan bagian dari institusi negara. Oleh sebab itu, perkara terkait keabsahan dokumen pencalonan Jokowi tidak tepat jika dibawa ke pengadilan negeri.
“Kami bersyukur putusan ini dikabulkan. Ini mempertegas bahwa lembaga negara harus diuji di PTUN, bukan di PN,” ujarnya.
“Untuk sekarang, perkara ini selesai. Kecuali penggugat ajukan banding, kami siap mengikuti prosesnya,” pungkas Yustinus.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memutuskan bahwa penggugat Muhammad Taufiq diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000. Meski begitu, Taufiq memastikan akan melanjutkan langkah hukum lainnya.
Persidangan ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut kredibilitas kepala negara dan validitas dokumen akademik yang dipersoalkan sejak masa pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.














Leave a Reply