Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

JAKARTA, RISE News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Pemeriksaan berlangsung di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin malam (23/6/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah perubahan teknis dalam proses pengadaan dan peran sejumlah pihak dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Kajian teknis sudah dilakukan sejak April 2020, namun pada akhirnya berubah di bulan Juni atau Juli. Siapa yang berperan dalam perubahan itu akan terus kami dalami,” ujar Harli.

Rapat Mei 2020 Jadi Kunci Pemeriksaan

Menurut Harli, salah satu fokus penyidik adalah rapat yang digelar pada 9 Mei 2020, yang diduga menjadi titik awal pengubahan spesifikasi teknis laptop menjadi Chromebook.

“Tentu istilah ‘pengkondisian’ itu masih harus kita perjelas. Tapi ada rapat yang dihadiri berbagai pihak terkait pengadaan ini. Di sanalah muncul berbagai pandangan dan arahan, yang kini sedang dikonfirmasi penyidik kepada para saksi, termasuk Saudara Nadiem Makarim,” jelasnya.

Perubahan spesifikasi ini disinyalir tidak berdasar pada kebutuhan nyata di lapangan, tetapi lebih pada arahan teknis yang sudah ditentukan oleh tim yang dibentuk kemudian.

Dugaan Persekongkolan dalam Proyek Pengadaan

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan atas proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Proyek ini bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan, namun Kejagung menemukan indikasi persekongkolan dan penyimpangan dalam perencanaannya.

“Tahun 2019 sudah dilakukan uji coba Chromebook sebanyak 1.000 unit, dan hasilnya tidak efektif. Namun, tetap dipaksakan untuk dilanjutkan,” ungkap Harli.

Lebih lanjut, penyidik menduga penggantian spesifikasi dari perangkat standar ke Chromebook dilakukan tanpa mengacu pada kebutuhan riil satuan pendidikan.

“Tim teknis yang baru dibentuk seolah diarahkan untuk menguatkan keputusan agar laptop berbasis Chromebook digunakan, meskipun sebenarnya tidak dibutuhkan dalam kegiatan belajar mengajar,” tambah Harli.

Belum Ada Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf khusus dan konsultan dari pihak mantan menteri. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini.

“Semua proses masih berjalan. Kami masih mendalami bukti dan belum menetapkan tersangka. Kerugian negara juga masih dihitung oleh auditor,” tutup Harli.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar dan tokoh penting dari kabinet sebelumnya. Kejagung menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *