Jakarta, RISE News — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dan berkomitmen memastikan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran tidak mengekang ruang redaksi media di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Nezar dalam forum diskusi Forum Pemred (FP) Talks bertajuk “RUU Penyiaran: Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media” yang berlangsung di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/6). Keterangan pers disampaikan kepada media pada Jumat (20/6/2025).
“Revisi undang-undang penyiaran sedang dibahas di DPR. Kita berharap pembahasannya berjalan cepat dan mampu merangkum persoalan-persoalan yang tengah dihadapi industri media saat ini,” ujar Nezar.
Nezar menekankan bahwa keberlanjutan industri media harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah ingin menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap teknologi digital namun tetap menghormati kebebasan jurnalistik.
Legislator dan Ahli Soroti Perluasan Definisi Penyiaran
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin yang turut hadir dalam forum menyatakan bahwa proses legislasi RUU Penyiaran masih terbuka terhadap masukan publik.
“Kami ingin mendengar semua pandangan, khususnya dari komunitas pers dan media, agar regulasi ini adil, akuntabel, dan tidak represif,” kata Nurul.
Nurul juga menyoroti perbedaan pendekatan hukum antara penyiaran konvensional dan konten digital seperti layanan OTT (Over-The-Top): YouTube, Netflix, dan TikTok. Menurutnya, regulasi harus disesuaikan agar menciptakan kejelasan subyek hukum dan kesetaraan aturan.
Sementara itu, Onnie Rosleini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dari Kementerian Hukum dan HAM, menekankan pentingnya definisi yang jelas dalam RUU Penyiaran untuk menghindari tumpang tindih dengan regulasi lainnya, seperti UU ITE.
Komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa menambahkan bahwa saat ini KPI hanya memiliki wewenang atas lembaga penyiaran konvensional, bukan konten digital. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam menetapkan batas pengawasan agar tidak menyalahi kewenangan lembaga.
Forum Pemred Tekankan Dukungan dan Keadilan Regulasi
Ignatius Haryanto, pemerhati media, menyuarakan kekhawatiran atas sejumlah pasal yang berpotensi membatasi jurnalisme investigatif. Ia mengingatkan bahwa produk jurnalistik yang taat pada kode etik dan proses verifikasi tidak boleh dikriminalisasi.
Sementara itu, Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyampaikan bahwa industri media menghadapi tantangan berat, khususnya terkait ketimpangan regulasi antara media massa, media sosial, dan platform digital.
“Ada dua hal utama yang kami soroti. Pertama, dukungan pemerintah untuk media sangat penting. Kedua, perlunya aturan bersama yang adil untuk menciptakan ruang publik yang beradab dan setara,” ujarnya.
Forum Pemred juga telah menyampaikan usulan resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM serta berdialog dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Di antara usulan tersebut, mereka meminta:
- Pengakuan media sebagai industri strategis yang layak mendapat dukungan negara.
- Pengaturan hukum untuk platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan lainnya.
- Keselarasan visi antara regulator, jurnalis, dan industri media, termasuk pengaturan algoritma distribusi konten.
- Kepatuhan platform digital terhadap UU Pers dan UU Penyiaran, untuk melindungi publik dari konten ilegal seperti ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, dan pelanggaran hak cipta.
Harapan Terbuka
Forum ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi antara pemerintah, DPR, komunitas pers, dan industri media. Harapannya, revisi UU Penyiaran mampu menghadirkan regulasi yang demokratis, adil, dan berpihak pada kepentingan publik, tanpa mengorbankan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.














Leave a Reply