Jakarta, RISE News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya telah mengidentifikasi potensi korupsi dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) sejak tahun 2012. Hal itu terungkap dari hasil kajian sistem layanan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK terhadap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kini bernama Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dalam kajian tahun 2012 tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).
Beberapa rekomendasi penting yang pernah disampaikan KPK antara lain:
- Penutupan ruang diskresi yang membuka peluang transaksi gelap;
- Pembentukan sistem layanan terpadu satu pintu (one stop service);
- Penguatan pengawasan internal agar tidak terjadi pertemuan tertutup tanpa dokumentasi;
- Pengembangan sistem teknologi informasi guna menunjang transparansi dan efisiensi layanan.
Namun, Budi menyayangkan bahwa celah-celah yang telah diidentifikasi tersebut justru kembali dimanfaatkan sebagai modus dugaan korupsi dalam pengurusan TKA yang kini tengah disidik KPK.
“Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan,” kata Budi.
KPK menyatakan akan melakukan mitigasi risiko secara paralel, yakni melalui upaya pencegahan dan perbaikan sistem di Kementerian Ketenagakerjaan, serta melakukan kajian tata kelola ketenagakerjaan secara menyeluruh—khususnya pada sistem Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang menjadi syarat utama pengurusan izin kerja dan tinggal bagi TKA.
Saat ini, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan RPTKA yang menyeret delapan aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
“Para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA,” ujar KPK.
RPTKA adalah dokumen wajib bagi TKA sebelum memperoleh izin kerja dan tinggal. Tanpa dokumen tersebut, pemrosesan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, dan perusahaan atau tenaga kerja asing dapat dikenai denda Rp1 juta per hari. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh para tersangka untuk menekan pemohon agar memberikan uang.
KPK juga mengungkap bahwa praktik korupsi ini diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dan berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019), serta Ida Fauziyah (2019–2024).
Budi menegaskan, KPK mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola perizinan secara menyeluruh, membangun sistem yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat integritas para aparatur pelayanan publik.














Leave a Reply