Nikita Mirzani dan Asistennya Dilimpahkan ke Kejati DKI Terkait Kasus Pemerasan

Jakarta, RISE News – Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan tersangka artis Nikita Mirzani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (5/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Iya, hari ini. NM dan asistennya IM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi.

Pelimpahan tahap II ini sebelumnya sempat tertunda karena Nikita mengeluh sakit pada Senin (2/6). Ia sempat dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan kesehatan, namun tidak sampai menjalani perawatan inap.

“Untuk tersangka NM tidak ada dirawat, hanya pemeriksaan dokter RS Polri tadi pagi karena ada keluhan nyeri dan sudah selesai pemeriksaan kesehatan,” jelas Ade Ary.

Setelah pemeriksaan selesai, Nikita dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, tempat ia masih ditahan hingga saat ini.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, berinisial IM, telah lengkap.

“Rabu, tanggal 28 Mei 2025, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P-21,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

Terkait jadwal sidang perdana, pihak kejaksaan masih dalam tahap penyusunan dan belum dapat memastikan kapan sidang akan digelar. “Belum (jadwal sidang perdana),” tambah Syahron.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. Ia dilaporkan melakukan pemerasan sebesar Rp 4 miliar. Namun, Nikita telah membantah semua tuduhan tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *