Jakarta, RISE News – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencananya memanggil pemegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil usai menerima masukan terkait dampak aktivitas tambang yang dianggap merusak ekosistem dan pariwisata di kawasan tersebut.
“Saya ada rapat dengan dirjen, saya akan panggil pemilik IUP. Mau BUMN atau swasta, kita memang harus menghargai karena di Papua itu kan ada otonomi khusus sama dengan Aceh. Jadi perlakuannya juga khusus,” ujar Bahlil di Jakarta International Convention Center, Selasa (3/6/2025).
Bahlil menyatakan, pemerintah tak menutup kemungkinan membatasi aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. Namun, keputusan akhir akan diambil setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, termasuk mempertimbangkan kearifan lokal yang selama ini kurang disentuh.
“Izin tambang di Raja Ampat sudah ada sejak lama, bahkan sebelum saya menjabat Menteri ESDM Agustus 2024. Nanti tambangnya akan disesuaikan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” jelasnya.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, terdapat dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining. Kedua perusahaan ini telah mengantongi izin usaha sejak wilayah ini masih menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat.
Di sisi lain, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyampaikan keluhannya terkait kewenangan pemberian dan pencabutan izin tambang yang berada di tangan pemerintah pusat. Ia menilai hal ini menyulitkan pemerintah daerah untuk memberikan intervensi atas aktivitas tambang yang diduga mencemari lingkungan dan merusak hutan konservasi.
“Sekitar 97 persen wilayah Raja Ampat adalah daerah konservasi. Ketika terjadi pencemaran oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan kami terbatas,” ungkap Orideko.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap agar pemerintah pusat meninjau kembali pembatasan kewenangan pengelolaan hutan, sehingga masyarakat lokal dapat lebih dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.














Leave a Reply