Jakarta, RISE News — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Edaran ini secara tegas melarang syarat batas usia, keharusan berpenampilan menarik (good looking), serta ketentuan lain yang dianggap membatasi hak warga untuk memperoleh pekerjaan.
“Praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan tantangan dalam hal diskriminasi. Contohnya pembatasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga latar belakang suku,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Iya, termasuk semua (BUMN),” tegas Yassierli saat dikonfirmasi.
Latar belakang penerbitan SE ini, menurut Yassierli, berasal dari banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan saat penyelenggaraan job fair. Banyak pencari kerja mengaku kesulitan karena dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif, terutama batasan usia.
“Ketika kami menyelenggarakan job fair, masyarakat sangat antusias. Namun masalah diskriminasi, terutama syarat usia, sangat menonjol,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kemnaker saat ini tengah menyiapkan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk mengatur proses rekrutmen secara lebih komprehensif. Regulasi ini nantinya akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar prinsip non-diskriminatif.
Namun, Yassierli menjelaskan bahwa pembatasan usia masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Pertama, jika usia secara nyata berkaitan dengan karakteristik pekerjaan yang dibutuhkan. Kedua, syarat tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat secara umum untuk memperoleh pekerjaan.
Dalam kesempatan itu, Yassierli juga menekankan pentingnya menciptakan dunia kerja yang adil, inklusif, dan bebas diskriminasi bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Ia mengungkapkan bahwa Kemnaker telah membentuk direktorat khusus untuk penempatan tenaga kerja disabilitas.
“Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama. Ketika mereka punya kompetensi, mereka juga berhak menjadi kandidat pekerja,” pungkasnya.














Leave a Reply