Makkah, RISE News — Pemerintah Arab Saudi mengerahkan teknologi canggih selama musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi guna meningkatkan pengawasan dan menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Salah satu teknologi utama yang diterapkan adalah penggunaan drone atau pesawat tanpa awak untuk memantau aktivitas jemaah haji ilegal.
Dalam laporan yang dirilis Gulf News, Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi membagikan sebuah video yang menunjukkan operasional drone yang dilengkapi kamera beresolusi tinggi. Teknologi ini digunakan untuk mendeteksi kendaraan atau individu yang mencoba memasuki Makkah secara ilegal, tanpa izin haji resmi.
Dalam cuplikan video tersebut, sebuah drone terlihat mengidentifikasi kendaraan mencurigakan di tengah padang pasir yang diduga mengangkut jemaah tanpa izin. Drone kemudian mengirimkan koordinat kendaraan tersebut kepada patroli keamanan terdekat, yang langsung melakukan penangkapan terhadap para pelanggar.
Operasi besar-besaran ini berhasil mengamankan ratusan pelanggar aturan haji. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melaporkan, Pasukan Keamanan Haji baru-baru ini menangkap tujuh warga lokal dan delapan warga negara asing di gerbang masuk Makkah karena membawa 61 orang tanpa izin haji resmi.
Para pelanggar dikenai sanksi tegas, termasuk denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp 434 juta), hukuman penjara, deportasi, serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal juga disita atas perintah pengadilan.
Individu yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin sah dikenakan denda terpisah hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 86 juta.
Kantor berita Saudi, SPA, mengungkap sejumlah pelanggaran haji melibatkan warga negara asing, termasuk dari Yaman, Mesir, Bangladesh, dan Indonesia. Banyak dari kasus ini terkait praktik penipuan, seperti promosi haji ilegal di media sosial.
Empat warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi telah ditangkap karena diduga menawarkan jasa haji palsu, menyediakan akomodasi, serta menampung belasan jemaah tanpa izin resmi.
Arab Saudi juga menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang berlaku untuk menunaikan ibadah haji. Semua jenis visa lain, seperti visa kunjungan keluarga atau bisnis, tidak dapat digunakan untuk memasuki wilayah suci selama musim haji.
Periode pembatasan dimulai dari 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025). Siapa pun yang berada di wilayah Makkah atau tempat-tempat suci selama periode tersebut tanpa visa haji resmi akan dikenai denda hingga SAR 20.000.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban ibadah haji. Dengan jutaan jemaah yang datang dari berbagai negara, penerapan teknologi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk mencegah kepadatan berlebih serta potensi risiko keselamatan.
Arab Saudi terus mengimbau seluruh umat Muslim yang ingin berhaji agar mematuhi prosedur resmi dan tidak tergoda tawaran-tawaran ilegal yang beredar, khususnya di media sosial.














Leave a Reply