Kejari Jakarta Pusat Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek PDNS, Termasuk Mantan Dirjen Kominfo

Jakarta, RISE News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Kejari Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa kelima tersangka langsung ditahan setelah penetapan status hukum mereka. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek PDNS,” ujar perwakilan Kejari Jakarta Pusat dalam konferensi pers, kamis (22/5/2025).

Proyek Pusat Data Nasional Sementara merupakan bagian dari inisiatif pemerintah dalam membangun infrastruktur digital nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menjadi ladang penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum.

Meski belum diungkap secara detail nilai kerugian negara, Kejari menyebut bahwa proyek ini melibatkan anggaran besar dan seharusnya menjadi fondasi strategis dalam transformasi digital Indonesia.

Selain mantan pejabat tinggi Kominfo, tersangka lainnya berasal dari kalangan pejabat pelaksana proyek serta pihak swasta yang diduga ikut terlibat dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek. Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Penyelidikan masih berjalan, dan kami akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing individu,” tambah pihak Kejari.

Penetapan lima tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama dalam proyek strategis nasional yang seharusnya memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Publik kini menantikan transparansi dan kelanjutan proses hukum, termasuk pengungkapan motif, modus, serta nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *