Bawaslu Serang Tetapkan Dugaan Politik Uang di Dua Kecamatan Sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu

Serang, RISE News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan bahwa dugaan praktik politik uang di dua kecamatan masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu. Penetapan ini merupakan hasil akhir dari proses penelusuran intensif terhadap kasus yang mencuat menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Jumat, 18 April 2025.

Dugaan Politik Uang di Enam Kecamatan

Dalam keterangan Minggu (4/5/2025), Bawaslu Kabupaten Serang menyebut bahwa informasi awal praktik politik uang diterima pada 18 April 2025, hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan PSU. Dugaan tersebut melibatkan enam kecamatan, yaitu Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.

Bawaslu langsung bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku pada hari yang sama. Klarifikasi ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal terkait dugaan pelanggaran.

Penelusuran Intensif dan Klarifikasi Saksi

Selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 April 2025, Bawaslu melakukan penelusuran lanjutan. Mereka mewawancarai berbagai pihak yang disebut dalam keterangan awal, menyisir temuan di seluruh kecamatan yang terindikasi terlibat.

Hasilnya, dugaan praktik politik uang di empat kecamatan, yakni Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, dan Cikande, memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan politik uang kepada pemberi maupun penerima.

Selanjutnya, Gakkumdu Kabupaten Serang memulai klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor pada 30 April hingga 2 Mei 2025. Beberapa terlapor hadir untuk memberikan keterangan, meskipun sebagian lainnya absen dengan beragam alasan.

Seiring berjalannya proses, status beberapa pihak pun berubah. Dari semula sebagai pemberi keterangan, kini mereka menjadi terlapor resmi setelah muncul nama-nama baru dari hasil pengembangan penyelidikan.

Dua Kecamatan Resmi Masuk Ranah Pidana

Puncaknya, pada Sabtu, 3 Mei 2025, Gakkumdu menggelar rapat pembahasan hasil penanganan perkara. Dari hasil kajian, disimpulkan bahwa dugaan praktik politik uang di Kecamatan Cikande dan Tunjungteja memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

“Dugaan di dua kecamatan tersebut secara formil dan materiil masuk dalam ranah pidana dan akan kami limpahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas perwakilan Gakkumdu.

Dua Kecamatan Dinyatakan Tidak Terbukti

Sementara itu, kasus serupa di Kecamatan Ciruas dan Cikeusal dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Oleh karena itu, penanganan atas dugaan pelanggaran di dua wilayah tersebut dihentikan.

Bawaslu menyebut keputusan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dini, sekaligus mempertegas komitmen lembaga dalam menegakkan keadilan pemilu yang bersih dan berintegritas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *