JAKARTA, RISE News – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan agar isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak dibawa terlalu jauh hingga mencederai logika konstitusi dan sistem hukum negara.
Dalam sebuah seminar tentang Undang-Undang Kepresidenan yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 24 April 2025 lalu, Mahfud menegaskan bahwa meskipun proses hukum pidana bisa berjalan jika terbukti ada pemalsuan, hal tersebut tidak serta merta membatalkan keabsahan keputusan negara yang telah diambil Jokowi selama menjabat sebagai Presiden RI ke-7.
“Kalau pidana iya, pidananya bisa, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan publik, tapi pidana itu tidak menyangkut ketatanegaraan atau orangnya,” kata Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (4/5/2025).
Guru Besar Hukum Tata Negara ini menambahkan, bahwa dalam konteks konstitusi dan hukum administrasi negara, keabsahan suatu kebijakan atau keputusan tidak bisa dibatalkan hanya karena persoalan administratif pribadi seperti ijazah.
“Saya sih tidak peduli, apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Mahfud menilai, apabila isu ijazah palsu ditarik sebagai dasar untuk menggugurkan semua keputusan Presiden, maka akan menimbulkan kekacauan sistemik dalam pemerintahan. Ia memberi contoh, mulai dari pengangkatan menteri, penunjukan hakim, hingga kesepakatan internasional yang bisa ikut dianggap tidak sah.
“Kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang bilang semua keputusannya batal, saya bilang ndak lah, apa hubungannya? Menteri diangkat oleh presiden, terus dianggap tidak sah, kebijakan internasional batal, ya bubar negara ini,” tegas Mahfud.














Leave a Reply